Bus Karyawan RDMP Diberi Waktu Seminggu untuk Pindah Parkir

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:28 WIB

 Dinas Perhubungan Kota Balikpapan memberikan batas waktu sepekan kepada bus karyawan RDMP untuk tidak lagi parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Karang Anyar.
Keberadaan bus karyawan RDMP yang parkir di badan jalan membuat pengguna jalan dan masyarakat sekitar mengeluh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penindakan. Namun para sopir tersebut masih saja melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan, alasan kenapa bus tersebut parkir di badan jalan, sebab di area proyek RDMP belum ada tempat untuk bus tersebut parkir.

“Kita sudah melakukan koordinasi kepada pihak RDMP untuk membuatkan tempat parkir di area proyek RDMP. Insya Allah pihak RDMP siap, dalam waktu dekat ini. Mungkin minggu depan sudah bersih dan tidak ada lagi yang parkir di badan jalan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, pihak Dishub sudah melakukan koordinasi kepada pihak RDMP, jadi nanti bus-bus tersebut akan parkir di dalam. Diberi batas waktu hingga minggu depan.

“Jika bus tersebut masih ada yang parkir di badan jalan, maka pihaknya akan melakukan penindakan. Nanti kita akan tindak jika bus tersebut masih parkir di badan jalan. Kita kasih batas waktu sampai minggu depan,” terangnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X