Penimbun Solar Subsidi di Balikpapan Diringkus

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:25 WIB

Untuk kesekian kalinya bisnis solar subsidi ilegal di wilayah Kota Balikpapan kembali terungkap. Itu membuktikan jika para pelaku tak pernah surut, walau aparat berwajib sering melakukan penindakan. Kamis, 4 Agustus 2022, jajaran Polsek Balikpapan Timur menggerebek sebuah kios di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi.

Di kios tersebut, aparat berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial S dan K. Selain itu diamankan juga barang bukti sedikitnya setengah ton atau sekitar 520 liter solar bersubsidi.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (9/8) menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam laporan disebutkan jika akan ada transaksi jual beli solar bersubsidi di kios milik tersangka S. Tadinya, S hendak menjual solar subsidi itu kepada K dengan harga Rp 10 ribu per liter.

“Saat anggota tiba di TKP ditemukan transaksi solar bersubsidi. Setelah interogasi dan lakukan penggeledahan, kami temukan 520 liter solar bersubsidi dalam jeriken yang ditimbun di kios tersebut,” kata Kompol Imam kepada wartawan.

Dari pengakuan S, solar tersebut diperoleh dari SPBU di Teritip. Untuk dapat membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150, tersangka S menggunakan kartu dari Pertamina yang kemudian diangkut menggunakan truk miliknya.

Sesampainya di kios atau tempat penimbunan, S memindahkan solar tersebut ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual secara eceran. “Aktivitas dijalankan oleh tersangka sejak Januari 2022 lalu, jadi sekitar tujuh bulan lebih,” ungkapnya.

Menurut Imam, solar bersubsidi harusnya diperuntukan bagi kendaraan truk muatan. Namun, oleh S dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah. “Ini jelas melanggar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X