Bea Cukai Segel 10 Rumah di Balikpapan, Warga Keberatan

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:53 WIB

Kantor Bea Cukai Kota Balikpapan menyegel sebanyak 15 bangunan di kawasan RT 27 dan 32, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Rabu (9/8). Dari 15 bangunan yang disegel sebanyak 10 bangunan masih ditinggali warga yang merupakan anak keturunan dari keluarga pegawai Bea Cukai sebelumnya.

Seluruh bangunan yang disegel dipasangi spanduk yang berisi tulisan Tanah/Rumah Milik Negara Pemerintah Republik Indonesia cg Kementerian Keuangan. Salah seorang warga yang tempat tinggalnya disegel, Budiman mengaku keberatan dengan tindakan penyegelan yang dilakukan. Karena dirinya mengaku telah mengantongi izin hibah atas rumah dan bangunan yang ditempatinya pada tahun 1976.

Hal itu, menurutnya, juga dikuatkan dengan putusan PK MA. RI No. 56/PDT G/MARI/TH 1996, tanggal 26 Juni 1998 di Jakarta dan Putusan PN Balikpapan tertanggal 15 September 2005. Ia menerangkan bahwa bangunan yang ditempatinya, merupakan rumah dinas orang tuanya, yang telah ditinggalinya sejak tahun 1962.

“Saya lahir di sini, sejak tahun 62, jadi sudah 60 tahun saya menempati bangunan milik orang tua. Dulu orang tua dinas di Bea Cukai, saya 10 saudara. Di zaman Soeharto sudah ada pemutihan rumah dinas pada tahun 1976, untuk pegawai negeri yang menempati 30 tahun ke atas. Di urus ke Samarinda, bawa ke Jakarta tidak ada titik temu. Ada apa ini, padahal ada rumah yang lain sudah dijual,” katanya ketika diwawancarai wartawan di rumahnya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Karena dalam beberapa kali pemberitahuan yang diberikan oleh Bea Cukai selalu mentok tidak ada kesepakatan.

“Pemberitahuan selalu saja mentok, itu surat tidak pernah akurat. Dengan dasar SK tersebut, maka dirinya tetap bertahan tinggal di rumah dinas ini, kecuali tidak ada pemutihan, sudah keluar kita. Penempelan ini kita harus tahu jangan sampai ini miskomunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Balikpapan Awan Jogyantoro menyampaikan bahwa tindakan pemasangan spanduk tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat atas penyediaan rumah dinas bagi pegawai. “Terkait dengan rencana IKN, Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga, dan jumlah PNS yang akan dipindahkan ke IKN juga akan cukup banyak. Kita dapat arahan supaya dipersiapkan infrastrukturnya. Makanya, dengan melihat sesuatu yang strategis ini maka kita melakukan sejumlah persiapan-persiapan, terkait keberadaan rumah dinas.

Selain itu, Ia menyampaikan bahwa saat ini, ada rumah dinas yang sudah lama ditempati oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak. Sehingga dari sisi apapun sebenarnya mereka itu sudah lama harus keluar dari rumah dinas tersebut.

Bahkan yang tinggal di rumah dinas tersebut bukan pegawai Bea Cukai yang dulu, tapi merupakan anak-anak dan cucu-cucunya.
Dari segi historis sebenarnya mereka sudah pernah disurati, termasuk juga sosialisasi. Tapi kenyataannya tidak jalan.

Bahkan rumah dinas yang dipasangi spanduk tersebut sudah terverifikasi sebagai aset milik negara dengan dibekali sejumlah dokumen alas hak, di antaranya sertifikat. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X