LICIK..!! Bekas Karyawan Dealer Tipu Konsumen Puluhan Juta Rupiah

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Pelaku
Pelaku

 Apa yang dilakukan pemuda berinisial DAP (25) benar-benar licik. Eks karyawan dealer sepeda motor itu berhasil memperdaya dua orang hingga meraup uang puluhan juta, dengan modus menjual sepeda motor secara tunai. Atas aksinya tersebut, DAP kini mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Polsek Balikpapan Timur beberapa waktu lalu. Ia terancam sanksi pidana kurungan penjara selama lima tahun, atas jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat yang mengaku dirugikan usai membeli sepeda motor. “Kejadiannya 12 November 2021 lalu, korban ditawarkan sepeda motor oleh DAP. Saat itu dia mengaku bekerja di dealer motor,” kata Imam saat pers rilis pengungkapan kasus, Rabu (10/8).

Mendapat tawaran tersebut, korban bersedia membayar sepeda motor secara tunai. Salah satu korban membayar hingga Rp 22 juta untuk satu unit sepeda motor Honda Vario. Sehari setelah transaksi, sepeda motor yang dipesan tiba di rumah korban. Saat itu tersangka menyertakan surat-surat kendaraan yang justru tercatat bukan atas nama korban. Agar meyakinkan, tersangka mengatakan kalau surat itu hanya bersifat sementara.

“Namun yang terjadi sebenarnya pelaku ini menggunakan data orang lain untuk kredit motor Honda Vario di dealer lain. Dia juga melakukan modus yang sama untuk motor Honda CRF dan dijual secara cash ke orang lain lagi,” jelasnya.

Tak sedikitpun kecurigaan yang dirasakan korban saat itu. Apalagi tersangka menggunakan seragam dealer saat menawarkan sepeda motor. Dia juga menyewa mobil pick up untuk mengantarkan sepeda motor yang dibeli oleh korban. “Tersangka memang pernah bekerja di dealer, tapi sudah berhenti karena ada masalah dengan keuangan di bekas tempatnya bekerja,” tutur Imam.

Aksi penipuannya mulai terbongkar setelah pihak dealer menagih angsuran kepada korban. Otomatis korban tak terima, sebab sebelumnya telah membayar lunas. “Sementara korbannya ada dua orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 80 Juta. Kasus ini masih kami dalami karena ada indikasi aksi tersangka juga dibantu oleh oknum lain,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X