Pengrusakan Mangrove di Balikpapan Diserahkan ke Gakkum

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana

 Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menyerahkan penanganan kasus pengrusakan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap PT ERM untuk diminta keterangan. Namun PT ERM, tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh DLH Kota Balikpapan.

“Sudah pernah kita undang tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” kata Sudirman ketika diwawancarai wartawan, Kamis (11/8).
Menurut Sudirman, PT ERM dinilai bertindak tidak kooperatif karena tidak memenuhi tiga kali pemanggilan, sehingga kasusnya diserahkan Gakkum KLHK untuk penanganan lebih lanjut. “Sudah kita koordinasikan, tinggal nanti dirapatkan bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

PT ERM diduga melakukan pengrusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat. Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan ada sekitar 1,8 hektare lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT Edika Agung Mandiri.

Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin. Setelah memasang plang larangan aktivitas, agar menghentikan seluruh proses perizinannya apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X