Jual Diatas Harga Maksimum, Izin 20 Pangkalan Elpiji di Balikpapan Dicabut

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sebanyak 20 izin pangkalan elpiji “nakal” di Kota Balikpapan dicabut karena terbukti melanggar aturan penjualan elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi. Sejumlah pangkalan tersebut terbukti melakukan pelanggaran di antaranya menjual elpiji ukuran tiga kilogram bersubsidi di atas harga dan menjual melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.

Manager Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan bahwa saat ini tercatat ada 684 pangkalan elpiji yang beroperasi di Kota Balikpapan. Dari jumlah tersebut, 60 pangkalan telah diberikan sanksi sepanjang tahun 2022 ini. Dan sedikitnya, 20 pangkalan sudah dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Untuk sanksi pemutusan kerjasama usaha ada sekitar 20an yang kami berikan sanksi tersebut,” ujar ketika diwawancarai wartawan, Jumat (12/8).

Sementara itu, terkait masalah tingginya harga jual elpiji tingkat pengecer, ia menyampaikan bahwa untuk hal tersebut bukan merupakan wewenang dari Pertamina untuk melakukan pengawasan.

“Kalau pengawasan kami itu ranahnya lebih kepada ke pangkalannya. Makanya kami bisa menindak pangkalan yang bekerjasama dengan Pertamina,” terangnya. Ia menegaskan, tidak ada kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg bersubsidi di Balikpapan. Karena kuota elpiji tiga kilogram bersubsidi, saat ini sudah aman dan telah didistribusikan setiap harinya ke pangkalan.

“Gak mungkin kurang, stok itu aman dan dikirim setiap hari. Lalu untuk penyalurannya saat ini sudah over. Bahkan Minggu kemarin sudah kami tambah fakultatif tabungnya,” ujarnya. Ia menerangkan, dari 9 agen yang melayani di Balikpapan, saat ini sudah ditambah pasokan pada bulan ini, dimana setiap pangkalan mendapatkan sekitar 560 sampai dengan 1.120 tabung. “Penyaluran elpiji tiga kilogram sudah over quota dari yang ditetapkan oleh regulator,” terangnya.

Selain itu ia menegaskan, bagi pangkalan yang memainkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menimbun bahkan menjual ke pengecer dengan jumlah banyak akan ditindak sanksi oleh Pertamina. “Ada bukti, Pertamina tidak segan menindak pangkalan yang tidak mengindahkan peraturan dari Pertamina berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Dia juga, mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan LPG subsidi. Kemudian, tidak menimbun dan menjual kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. “Karena LPG 3 kg adalah barang subsidi yang dibiayai pemerintah,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X