Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Untuk meringankan masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Berlaku mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Kabar baik itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati saat menghadiri rapat tim pembina Samsat Pemprov Kaltim di Kantor Ditlantas Polda Kaltim, Jumat (12/8).

Ismiati menjelaskan, ada beberapa relaksasi yang diberikan. Di antaranya diskon dua persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dari nol hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

“Misalnya hari ini jatuh tempo dan langsung dibayarkan, maka berlakulah diskon dua persen itu. Kemudian apabila jatuh tempo pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari, maka kalau bayar sekarang dapat diskon empat persen,” kata Ismiati. Selanjutnya bebas denda administrasi. Dalam hal ini, jika wajib pajak memiliki tunggakan maka jika datang membayar dibebaskan dari administrasi. “Kita bebaskan seluruhnya,” ujar Ismiati.

Selain itu, ada juga relaksasi pajak progresif kendaraan bermotor. Perlu diketahui, pajak progresif ini berlaku jika seseorang mempunyai kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama pula.

Besaran biaya pajak juga mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Namun, melalui program relaksasi ini maka untuk tarif pajak progresifnya tidak mengalami peningkatan.

“Misalnya kendaraan pertama pajaknya satu juta, maka pajak yang kedua dan seterusnya tidak ada peningkatan. Jadi sama saja dengan tarif yang pertama. Progresifnya kita nolkan,” ungkapnya. Relaksasi berikutnya bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak mulai dari empat tahun. Diberikan keringanan hanya cukup membayar tiga tahun saja.

“Misalnya wajib pajak enggak bayar empat, lima, enam tahun, maka diskonnya cukup bayar tiga tahun saja. Itupun pokoknya saja yang dibayar, dendanya enggak ada,” ucap Ismiati. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X