Peralihan Pengurusan IMB ke PBG Banyak Dikeluhkan Warga

- Senin, 15 Agustus 2022 | 11:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa menyebutkan dari keluhan masyarakat yang diterimanya disebut bahwa proses pembuatan PBG memakan waktu terlalu lama dan persyaratan yang harus dilengkapi terlalu memberatkan.

Di antaranya menyangkut masalah kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di Dinas Pekerjaan Umum.

“Saat ini memang banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Balikpapan terkait persyaratan pembuatan PBG. Ada dulu ketika masih IMB, masih cepat. Dari laporan yang diterima banyak masyarakat yang mengeluh terkendala masalah administrasi ketiga terjadi perubahan sistem dari IMB menjadi PBG. Di antaranya menyangkut masalah kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di Dinas Pekerjaan Umum,” kata Laisa ketika diwawancarai wartawan, Minggu (14/8).

Dengan ada penambahan sejumlah persyaratan tersebut, tentunya menjadikan proses pembuatan PBG ini menjadi lebih panjang dibandingkan IMB. Terkendalanya masalah pembuatan PBG ini, juga mempengaruhi realisasi penyerapan PAD dari PBG tersebut.

“Kami juga mendesak agar pemerintah membuat regulasi yang bisa mempercepat proses pembuatan PBG, selain untuk memudahkan masyarakat hal itu juga diharapkan bisa mempercepat penyerapan PAD. Termasuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di antaranya untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi izin tempat usahanya,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X