Rutan Balikpapan Usulkan 650 Napi Dapat Remisi

- Senin, 15 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Jul Herry Siburian
Jul Herry Siburian

Sebanyak 650 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Balikpapan, mendapatkan usulan remisi umum di hari perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-77.

Demikian disampaikan Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian. Dikatakan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangin masa tahanannya dan untuk Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas .
“Kami mengusulkan sebanyak 650 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari besar kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77,” kata Herry, Sabtu (13/8).

Herry melanjutkan, setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana. Sebagaimana diamanatkan pada UU No 22 tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Termasuk dalam kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X