Parah..!! di Balikpapan, Emak-emak Lansia Ditangkap saat Rekap Togel

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Tersangka
Tersangka

 Kasus perjudian togel rupanya masih menjamur. Terbukti, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penjual nomor togel berinisial AS. Wanita berusia 58 tahun itu ditangkap pada Sabtu (13/8) lalu. Saat itu AS tengah asyik merekap catatan nomor. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng, Penajam, tepatnya di warung kopi Pasar Tumpah sering terjadi tindak pidana perjudian penjualan nomor togel.

“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian pelaku tertangkap tangan sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut,” kata Yusuf melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Karena terbukti, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel, pulpen, hingga uang tunai Rp 200 ribu, dengan kupon pembelian nomor togel. “Ada juga satu lembar bukti transfer sebesar Rp 700 ribu, serta satu lembar kertas bertuliskan rekening penerima,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel yang terhubung dengan situs judi online kepada masyarakat. Dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen untuk tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X