Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat Berlanjut ke Pengadilan

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:18 WIB
Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita
Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita

Sengketa lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat masih terus bergulir.
Rencana sengketa lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Hal itu dilakukan setelah tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan penggugat tidak memenuhi kesepakatan. Pihak penggugat bersikukuh untuk tetap menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dipergunakan sesuai dengan nominal yang ada gugatan.

Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, berdasarkan tuntutan yang diajukan, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota, saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat. 

Dan karena pemerintah kota telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam rencana pembebasan lahan tersebut, maka tuntutan yang disampaikan oleh para penggugat tersebut tidak bisa dipenuhi. Sehingga untuk tahap selanjutnya proses penyelesaian masalah lahan yang akan dipergunakan untuk rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat akan dilanjutkan ke persidangan.

“Kemarin itu kan tahap mediasi. Itu merupakan tahapan awal sebelum kita masuk pada tahap persidangan. Dari tuntutan yang disampaikan oleh penggugat, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat. Dan Pengadilan Negeri Balikpapan juga menerima gugatan mereka untuk dilanjutkan ke tahap persidangan yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (15/8).

Untuk saat ini, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota juga telah memiliki beberapa bukti kepemilikan atas aset tanah tersebut, di antaranya bukti serah terima dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. Termasuk sertifikatnya. Selain itu, sesuai dengan Permen ATR, ketika ada masyarakat yang sudah menerima, pemerintah kota sudah boleh melaksanakan kegiatan. “Tapi kita lihat saja bagaimana nanti di persidangannya seperti apa. Dan Satpol PP juga sudah melakukan sejumlah persiapan administrasi untuk melakukan pengamanan di lahan tersebut,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X