Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser yakni R (49), S (57), dan AS (26) mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Samarinda yaitu satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider kurungan dua bulan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Paser Dony Dwi Wijayanto, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
"Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dengan kurungan empat tahun penjara, pidana denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara untuk pidana pokok," jelasnya Selasa (16/8).
Namun putusan PN Samarinda, pada Senin, 1 Agustus 2022 mengadili ketiga terdakwa dengan vonis hanya penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta dan subsider kurungan dua bulan.
"Sehingga kami masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait penerapan pasal yang dibuktikan dan pembebanan uang pengganti," ujarnya.
Disebutnya, vonis tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Politeknik Negeri Samarinda Progam Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Polnes Paser pada dakwaan subsider.
Dony melanjutkan, pada putusan pengadilan dalam dakwaan subsider, tidak mengabulkan dakwaan primer serta uang pengganti kerugian negara kepada tiga terdakwa.
"Namun pada pidana denda hakim memutuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa," jelasnya.
Diketahui, terungkapnya kasus rasuah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Laporan hasil pemeriksaan itu berdasarkan audit yang dilakukan pada 2021, nilai hibah yang diterima sebesar Rp.1 Miliar.
Namun realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 708 juta dari nilai hibah Rp.1 miliar. Dana hibah yang bersumber dari APBD Paser itu seharusnya digunakan untuk membiayai operasional kampus serta belanja subsidi mahasiswa.(tom/han)