Beli Online, Ganja 924 Gram Gagal Edar

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:06 WIB

 Tiga pria hanya tertunduk lesu di halaman Kantor BNNK Balikpapan, Kamis (18/8). Pemuda berinisial SG (24), JH (23) dan DE (26) tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Dari tangan ketiganya, petugas BNNK Balikpapan menyita ganja seberat 924 gram (bruto). Dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh BNNK bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

Berawal adanya informasi pengiriman dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. Dari informasi tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan.

Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku SG beserta sebuah paket berukuran sedang, yang dalamnya terdapat dua bungkus plastik berukuran sedang.

“SG diamankan di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir. Untuk paket yang disita berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 924 gram,” kata Risnoto saat jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis (18/8).

Saat diinterograsi, SG mengaku diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh JH. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH di sebuah perumahan di area Gunung Samarinda Baru.

“Dari pengakuan JH, paketan tersebut merupakan milik bersama dengan DE. Untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE di salah satu kafe di Balikpapan Timur,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap DE. Dari pengakuannya, paketan yang berisi ganja tersebut dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X