Bawa Kabur Motor, Alasan Ambil Charger HP

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:03 WIB
PENGGELAPAN: Tersangka MI beserta barang bukti motor yang dibawa kabur dan kini diamankan di Mapolres Paser.
PENGGELAPAN: Tersangka MI beserta barang bukti motor yang dibawa kabur dan kini diamankan di Mapolres Paser.

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan MI (25) alias S, warga Kecamatan Tanah Grogot yang merupakan pelaku penggelapan 1 unit motor serta tindak pidana membawa sebilah sajam, Kamis (18/7).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal  adanya laporan dari masyarakat yang merasa keberatan 1 unit motor yang telah dipinjamkan pada MI tak kunjung kembali.

 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tersangka beserta motor yang dibawa.

"Dari hasil penelusuran tepatnya pada, Kamis (11/8) anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam,"kata Supriyadi, Kamis (18/8).

Supriyadi melanjutkan, atas informasi tersebut unit Jatanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan Polsek Muara Komam untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah temannya. Pada saat ingin diamankan oleh petugas pelaku sempat melarikan diri ke arah kamar belakang dan sempat melempar sebilah badik yang panjangnya kurang lebih 15 cm ke atas tumpukan keranjang pakaian di kamar belakang.

"Pelaku ini, saat ingin dilakukan penangkapan sempat lari dengan membawa sajam, untungnya petugas berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal kata Supriyadi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan Nopol KT 2591 EAP. Kemudian pelaku beserta barang bukti motor dan sajam dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta motor yang digelapkan dan sebilah sajam yang sempat pelaku bawa lalu dibuang saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Supriyadi menjelaskan, dari hasil keterangan korban, awal mulanya korban sedang berada di stand ojek pasar Penyembolum Senaken duduk bersama temannya, tiba-tiba tersangka datang membawa charger HP milik temannya. Lalu si tersangka hendak meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil charger yang tertinggal di rumahnya tepatnya di kilometer 2 Kecamatan Tanah Grogot.

"Karena teman korban ini kenal dengan tersangka, korban percaya dan meminjamkan sepeda motornya," jelasnya.

Supriyadi melanjutkan, namun sampai korban hendak berangkat bekerja, motor tersebut tak kunjung datang, saat korban bersama temannya menghubungi korban tidak bisa. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Paser.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian untuk mengetahui mengapa tersangka melakukan perbuatan tersebut. Tersangka terancam pasal berlapis 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," jelasnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X