Nama Mantan Kasatreskrim Polres Paser Jadi Modus Penipuan

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:20 WIB
MODUS PENIPUAN : Screenshot dari rekanan AKP Supriyadi yang menginformasikan adanya modus penipuan dengan menggunakan identitasnya.(tom/Paser Pos)
MODUS PENIPUAN : Screenshot dari rekanan AKP Supriyadi yang menginformasikan adanya modus penipuan dengan menggunakan identitasnya.(tom/Paser Pos)

Kembali terjadi modus penipuan dengan menggunakan nama dan identitas anggota Polres Paser, yaitu menggunakan identitas Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Supriyadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Paser.

Orang yang tidak bertanggung jawab tersebut melakukan aksi penipuannya dengan cara meminta sejumlah uang kepada beberapa pengusaha yang ada di Paser.

Saat dikonfirmasi AKP Supriyadi mengatakan, bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak diketahui identitasnya, sampai saat ini ia sedang menyelidiki siapa pelaku yang menggunakan namanya untuk melakukan aksi tersebut. Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah dirinya.

"Saya menerima laporan dari rekanan, katanya ada yang mengaku saya dan coba meminta sejumlah uang pada masyarakat. Yang saya ketahui orang tak bertanggungjawab ini menghubungi salah pengusaha BBM di Paser," kata Supriyadi saat di konfirmasi, Selasa (23/8) malam.

Supriyadi melanjutkan, dalam screenshot chat WA yang diterima dari rekannya, diketahui orang tak bertanggung jawab tersebut menggunakan nomor WhatsApp (WA) 082169406824, selain itu juga terdapat rekening BRI dengan nomor rekening 208301018702503 An. Briptu Pol Muhammad Yanuar Wicaksono.

"Sampai saat ini rekanan masih melacak nomor telpon dan nomor rekening tersebut," ucapnya.

Supriadi berpesan dan berharap kepada masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan sejenis ini. Jika mendapatkan hal seperti ini, jangan mudah percaya.

"Jika ada warga  Paser yang sudah menjadi korban, segera laporkan saja ke pihak kepolisian, agar dapat segera ditindaklanjuti,"  tambahnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X