Polairud Polda Kaltim Ringkus Maling Batu Bara di Perairan

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:39 WIB

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan tindak pidana pelayaran.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, pengungkapan terjadi pada, Rabu (24/8).

Saat itu, Unit Patroli Anggana berhasil mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) dari tiga kapal kelotok yang sedang mengambil batu bara tanpa izin di Perairan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.

“Tersangka tertangkap tangan mengambil batu bara dengan sekop dari atas Armada Kaltim 3001 yang di tarik TB Kompas 03 tanpa izin dari pemilik batu tersebut,” kata Yusuf, Jumat (26/8).

Dari pengungkapan tersebut, personel Unit Patroli Anggana mengamankan barang bukti berupa kapal yang digunakan para pelaku serta batu bara hasil curian.

“Barang bukti ada satu unit kapal KM Ikbal yang berisi batu bara sebanyak 15,572 ton, satu unit kapal KM Dhany berisi baru bara sebanyak 12,482 ton, enam buah sekop, serta satu unit Kapal KM Amir,” ucapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial JP (48), IM (47), R (26) dan tiga orang saksi ABK. “Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 287 Jo 27 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 59 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 4 huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X