Tersinggung Ditegur "Jangan Mesum Disini", Ajak 9 Orang Teman untuk Pukuli Korban

- Senin, 29 Agustus 2022 | 10:19 WIB
KEROYOK: Polres Paser merilis kegiatan pengeroyokan di hutan kota Jalan Jenderal Sudirman, beserta barang bukti. (IST)
KEROYOK: Polres Paser merilis kegiatan pengeroyokan di hutan kota Jalan Jenderal Sudirman, beserta barang bukti. (IST)

 Hutan Kota yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Belum lama ini menjadi tempat terjadinya pengeroyokan yang sampai mengakibatkan korban pengeroyokan tersebut meninggal dunia. Dari informasi yang beredar di masyarakat peristiwa tersebut terjadi adanya unsur ketersinggungan perkataan korban terhadap para pelaku pengeroyokan.

Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah H SIK, MSI, mengatakan,   peristiwa itu terjadi pada Senin (23/8)sekira pukul 22:30 Wita di Hutan Kota, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot. Peristiwa itu terjadi pada saat korban yakni MR (16) saat sedang lewat di Taman Kota bertemu yakni R (16) yang merupakan korban yang telah meninggal dunia.

Setelah itu keduanya mengobrol sambil meminum miras, pada saat asik mengobrol, terdapat pasangan muda mudi yang sedang berpacaran kurang lebih jaraknya berada 3 meter dari para korban. Lalu R menegur pasangan tersebut. "Berdasarkan keterangan MR,  si R menegur pasangan tersebut dengan mengatakan kalau mesum jangan di sini," kata Gandha, Jumat (26/8).

Gandha melanjutkan, usai ditegur oleh R pasangan tersebut pergi dari TKP, selang 30 menit usai pasangan tersebut pergi, pasangan tersebut kembali lagi dengan membawa beberapa rekannya sebanyak 9 orang. Tak lama kemudian dari 9 orang tersebut sebanyak 3 orang langsung menendang dan menginjak- injak dan memukul menggunakan botol miras R dan dan 2 orang melakukan pemukulan terhadap MR juga menggunakan botol miras.

"Atas kejadian tersebut R pingsan di tempat usai di kereyok oleh para tersangka," jelasnya.

Gandha menjelaskan, pada pemeriksaan badan luar terhadap R, ditemukan luka pecah pada bibir, gigit patah, lebab pada bagian kepala belakang, kaki kanan dan kiri mengalami kesulitan untuk digerakan, dan lecet di jari kaki sebelah kiri. Sedangakan MR mengalami lebab dibagian kepala depan dari hasil visum RS kepala MR mengalami retak.

"Atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Paser," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian segera menelusuri keberadaan para tersangka. Pada Jumat, (26/8) sore petugas kepolisian berhasil mengamankan para tersangka pengeroyokan tersebut yang berjumlah 9 orang.

"9 tersangka yakni MI(16),MA(15),AM(17),MRF(15),ATH(22),M(18),MJ(23),NZ(20) dan MRR(19). Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 2 botol miras yang digunakan untuk memukul korban, jaket milik MR,dan celana panjang milik R," ucapnya.

Motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut, kata Gandha, lantaran tersinggung  atau sakit hati ditegur oleh korban. Menurut keterangan para saksi para korban dan tersangka pada saat kejadian dalam pengaruh Miras.

"Para korban dan tersangka ini pada saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol. Para tersangka terjerat Pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU perlindungan anak lama atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda 5 Miliar atau hukuman penjara 12 tahun karena menyebabkan matinya seseorang," jelasnya.

Diketahui, korban yang meninggal dunia tersebut berinisial R yang merupakan teman dari MR.  Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kejadian tersebut yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia diperjalanan pada saat ingin dibawa ke Rumah Sakit Balikpapan.(tom/han )

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X