Entah apa yang ada dalam benak dua anak baru gede berinisial PL (15) dan MI (16). Keduanya nekat belanja menggunakan uang palsu. Akibatnya, mereka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. Namun, karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) keduanya tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, PL dan MI ditangkap setelah menerima laporan dari penjual handphone di salah satu toko handphone di Kota Balikpapan.
“Dua tersangka membeli iPhone seharga Rp 6,5 juta. Setelah dicek rupanya uang yang digunakan tersangka palsu. Penjual lalu melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Rengga saat jumpa pers, Selasa (30/8).
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Rengga, uang palsu tersebut didapat dari seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya membeli uang tersebut seharga Rp 1,5 juta. “Tersangka membeli lewat facebook dari seseorang di Sidoarjo. Untuk tersangka penjual uang palsu juga sudah ditangkap di sana (Sidoarjo). Jadi kasus ini memang berkaitan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)