Untuk kesekian kalinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, kembali memberikan sanksi kepada salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Paser yakni PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang beroperasi di Kecamatan Kuaro.
Pemberian sanksi tersebut diberikan kepada PKS tersebut, karena telah terbukti secara kasat mata dengan sengaja melakukan pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mencemari lingkungan sekitarnya.
Diketahui DLH Paser sudah memberikan dua kali sanksi administratif teguran tertulis sejak temuan pencemaran lingkungan pada Februari 2022 lalu. Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari mengatakan, sanksi administratif yang kedua sudah berakhir pada 16 Juni 2022 lalu. Sehingga menggerakkan DLH untuk lanjut ke sanksi ke tiga, yaitu paksaan pemerintah.
"Kami sudah memberikan dua kali sanksi administratif berupa teguran tertulis, namun, pihak perusahaan tak kunjung mengindahkan teguran tersebut. Maka kami lanjut ke sanksi paksaan pemerintah," kata Safari, Minggu (4/9)
Safari melanjutkan, sanksi paksaan pemerintah merupakan perintah langsung dari Bupati Paser untuk PT. CBSS pada 3 Agustus 2022 lalu. Hal tersebut dilakukan agar pabrik tersebut dapat segera memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Sanksi ketiga ini lebih memaksa perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Jika perusahaan tak juga memperbaikinya, maka akan kami berikan sanksi selanjutnya yakni pembekuan izin lingkungan," tegasnya.(tom/han)