Polres Paser Tangkap Penyelewengan Solar Subsidi, Amankan Pelaku Bersama 160 Liter Solar

- Selasa, 6 September 2022 | 10:46 WIB

Polres Paser berhasil mengamankan S (43) warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, yang diduga melakukan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (2/9) sekiranya pukul 15.30 wita.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K mengatakan, pada Jumat (2/9) sekira pukul 15.30 Wita Unit Tipidter dan Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya terjadi kegiatan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah di wilayah Paser.

Berdasarkan informasi tersebut, para personil gabungan melakukan penyelidikan dan penelusuran di wilayah yang dimaksud. Pada saat melakukan penelusuran petugas melihat mobil Suzuki Pickup warna hitam dengan no polisi KT 8237 EM yang dicurigai melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.

"Anggota kami langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut, dan benar mobil yang dikendarai S mengakut BBM jenis solar bersubsidi," kata Kapolres Paser, Senin (5/9).

Kade Budiyarta melanjutkan, saat petugas kepolisian mempertanyakan legalitas atau surat izin dari pengangkutan BBM Solar yang diangkutnya, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Tersangka hanya memperlihatkan rincian pembelian jenis solar dari pengetap dengan harga beli Rp. 15 ribu per liter, dengan total BBM yang diangkut sebanyak 160 Liter, dengan harga sebesar Rp. 2.4 juta yang rencananya akan dibawa  ke Kios miliknya yang berada Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong untuk dijual kembali.

"Tersangka mengaku akan menjual kembali dengan harga Rp. 17 ribu per liter nya. Dari tangan tersangka kami mengamankan Unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan 8 jirigent berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Solar kurang lebih 160 liter," jelasnya.

Kade Budiyarta mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut , merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polres Paser, untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya

Ia mengimbau kepada masyarakat di Paser agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah, terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU, yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Kade Budiyarta menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi," tambahnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X