Pemkab Lakukan Kajian Mekanisme Pemberian Bansos

- Selasa, 13 September 2022 | 11:26 WIB
BANSOS BBM: Sekda Paser Katsul Wijaya saat memimpin rapat kajian rencana pemberian bansos dampak kenaikan BBM.
BANSOS BBM: Sekda Paser Katsul Wijaya saat memimpin rapat kajian rencana pemberian bansos dampak kenaikan BBM.

Adanya instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu akibat adanya kenaikan BBM bersubsidi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan kajian dan melakukan penyesuaian yang akan diterapkan di Paser.

Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, Asisten Ekonomi dan Pembanguan Adi Maulana , Kepala Bappedalitbang M Isnaini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni , Kepala Inspektorat Dharni Haryati, Kadis Pendapatan Daerah Abdul Basit serta sejumlah mewakili dinas terkait, bertempat diruang rapat Sekda Paser, Senin (12/9).

Sekda Katsul Wijaya mengatakan, berdasarkan peraturan menteri yang baru diterbitkan sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022, yakni pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU, untuk bantuan sosial bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.

Ia pun berpesan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk mampu melihat sumber-sumber lain, yang dapat didorong dan dimaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari dana tersebut.

"Ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada tukang ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah," kata Katsul usai melakukan rapat.

Katsul melanjutkan, dari rincian anggaran terdapat anggaran yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun dalam penyalurannya harus sesuai komponennya dan penyaluran akan dilakukan masing-masing OPD sesuai yang diprogramkan pemerintah pusat.

"Jadi sistemnya ke OPD masing-masing tentunya yang sesuai yang di programkan oleh pusat," ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial. Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

"Pemerintah RI menyiapkan skema bantuan sosial setelah kenaikan harga BBM,  hingga ke tingkat pemerintah daerah. Diantaranya dukungan 2 persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022," jelasnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X