Syahbandar Usir Kapal Tongkang di Pelabuhan Mufakat Taka

- Selasa, 20 September 2022 | 11:28 WIB
DIUSIR: Kapal tongkang yang bersandar tanpa izin di pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan Kecamatan Kuaro
DIUSIR: Kapal tongkang yang bersandar tanpa izin di pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan Kecamatan Kuaro

Tidak mendapat izin dari syahbandar di Pelabuhan Mufakat Taka Desa Rangan Kecamatan Kuaro, sebuah kapal tongkang dengan NBP 2301 terpaksa diusir karena bersandar tanpa izin sejak Kamis (15/9) pukul 21.00 WITA.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Paser Capt. Aditya Karya menyampaikan, kapal tongkang dengan nomor kapal NBP 2301 tersebut, bersandar tanpa adanya laporan dari pihak agen pelabuhan yakni pihak pengelola Pelabuhan Mufakat Taka.

"Kapal tongkang tersebut diduga akan mengangkut muatan berupa batubara yang berada di pelabuhan tersebut, namun bersandarnya kapal tongkang tersebut membuat bingung pihak pengelola pelabuhan," jelasnya.

Bahkan pihak (KUPP) kelas II Paser, tidak menerima laporan adanya kapal tongkang yang berlabuh di pelabuhan tersebut.

"Kami belum mendapatkan laporan dari pihak agen, terkait dengan adanya kapal yang berlabuh ini," kata Aditya Karya kembali.

Aditya melanjutkan sebuah kapal tidak akan bersandar bahkan pergi, sebelum dilaksanakan proses tahap laporan kepada pihak syahbandar dari pihak agen. Saat ini kapal sudah bersandar dan sudah melakukan tahapan persiapan penanganan.

"Memang kami tidak memiliki dokumen permohonan ijin berlabuh dari kapal ini," ujarnya

Ia menegaskan bahwa, pihak syahbandar hanya mampu menangani untuk itu dan telah berkoordinasi dengan pihak instansi lain agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.

"Yang jelas kami berupaya untuk semaksimal mungkin guna melaksanakan tugas kedinasan," terangnya.

Aditya menambahkan, saat ini kapal yang semula bersandar di pelabuhan Mufakat Taka, telah diintruksikan bergeser di area perairan labuh jangkar, Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro.

"Karena tidak menyampaikan laporan kedatangan kapal dan ijin sandar, serta pihak pengelola terminal khusus tidak memberikan ijin bersandar pada kapal tongkang ini, makanya kami instruksikan untuk berpindah ke area perairan labuh jankar," tegasnya.

Sementara itu, pihak pengelola pelabuhan Mufakat Taka Rahmad, mengaku tidak mengetahui prihal kedatangan kapal tersebut. Ia pun tidak menerima informasi terkait kedatangan kapal tersebut.

"Kami tidak mengetahui kedatangan kapal tersebut dan kami tidak diberikan informasi terkait itu," kata Rahmad

Ia menegaskan tidak akan memberikan ijin berlabuh kepada kapal tersebut, terlebih lagi kapal tersebut diduga akan mengangkut batubara yang berada di pelabuhan Mufakat Taka.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X