Puluhan Tersangka Kasus Judi Kembali Dibekuk

- Rabu, 21 September 2022 | 11:35 WIB

Jajaran Polda Kaltim dan Polres serta Polresta jajaran kembali berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus perjudian online dan konvensional. Ada 35 orang yang menjalankan aktivitas haram itu pun ditahan. “Ini hasil pengungkapan selama dua pekan, sejak 5-18 September 2022,” kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Kompol I Nyoman Wijana saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (19/9).

Nyoman Wijana merincikan, pada pekan pertama untuk Ditreskrimum mengungkap satu kasus dengan satu tersangka judi online, Polresta Samarinda empat kasus dengan enam tersangka dan Polresta Balikpapan satu kasus satu tersangka.

Kemudian Polres Kutim satu kasus dua tersangka, Bontang empat kasus empat tersangka judi online dan dua kasus tiga tersangka judi konvensional. Selanjutnya Polres Paser satu kasus empat tersangka, dan Kukar dua kasus delapan tersangka judi konvensional.

Untuk pekan kedua sejak 12-18 September 2022, judi online satu kasus diungkap oleh Polresta Samarinda dengan satu tersangka. Dan judi konvensional satu kasus lima tersangka diungkap Polres Berau. “Jadi, total judi online dan konvensional selama dua pekan bulan September 2022 ini ada sebanyak 18 kasus dengan 35 orang tersangka,” ungkap Nyoman Wijana.

Sebelumnya, bulan Agustus 2022 lalu Polda Kaltim beserta Polres dan Polresta jajaran juga mengamankan sedikitnya 57 tersangka kasus perjudian. Para tersangka tersebut dari 28 kasus perjudian baik online atau daring dan konvensional yang berhasil diungkap pada periode 18 hingga 29 Agustus 2022.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut arahan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk aktivitas perjudian. “Ini berdasarkan perintah Bapak Kapolri dan menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X