Tak Terima Ditagih Hutang Rokok Rp 200 Ribu, Tukang Ikan Ditimpas

- Rabu, 21 September 2022 | 11:41 WIB
TIMPAS: Tersangka GM yang diamankan anggota Reskrim Polres Paser usai menimpas
TIMPAS: Tersangka GM yang diamankan anggota Reskrim Polres Paser usai menimpas

Polres Paser berhasil mengamankan GM (27) pelaku tindak pidana pelaku penganiayaan yang terjadi di Afdeling VI PT Multi Jayantara Abadi (MJA) Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan belum lama ini.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Paser Iptu Suradin mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban yang dirahasiakan namanya, pada saat korban yang sedang berjualan ikan basah di jalan poros Afdeling VI PT. MJA ada yang memukul punggung korban dari belakang. Seketika korban menoleh ternyata tersangka memukul menggunakan sebilah parang.

" Korban waktu menoleh baru sadar bahwa dirinya di timpas menggunakan parang. Lalu si tersangka menimpas lagi dan korban mencoba untuk menahan menggunakan tangan kirinya," kata Suradin, Selasa (20/9).

Suradin melanjutkan atas kejadian tersebut korban mengalami 5 luka di bagian tangan kiri dan 1 luka di bagian punggung sebelah kanan. Usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke Pusban untuk dilakukan pertolongan pertama.

"Atas kejadian itu istri korban yang mengetahui suaminya dianiaya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Berdasarkan dari laporan tersebut kata Suradin, petugas segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran petugas kepolisian dari para saksi, bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Kalsel dan berpindah pindah lagi untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Akhirnya petugas  kepolisian mendapatkan titik terang bahwa tersangka berada disekitaran Desa Olong Pinang Kecamatan Paser Belengkong.

" Kami sempat mengejar tersangka ke Kalsel namun sesampainya disana kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Desa Olong Pinang Kecamatan Paser Belengkong, atas informasi tersebut kami segera menuju TKP dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Suradin mengatakan, saat ini tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolres Paser untui dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati selalu ditagih oleh korban karna memiliki hutang rokok sebesar Rp.200 ribu.

"Tersangka ini mempunyai hutang rokok kepada korban sebesar Rp. 200 ribu, sampai 1 bulan belum dibayar lantaran belum gajian. Korban sempat memukul tersangka karna tak kunjung membayar hutangnya. Setelah dipukul korban tersangka emosi dan mengambil parang untuk membalas perbuatan korban kepadanya," paparnya.

Suradin menambahkan, saat ini korban sudah sembuh dari perawatan dan syukurnya korban tidak tewas atas kejadian tersebut.

"Atas kejadian tersebut tersangka terancam pasalpasal 351 KUHP  tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tambahnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X