Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan Agus sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta, KM 24 Karang Joang, Balikpapan Utara.
Dia lalai dalam mengemudikan kendaraan Self Loader yang bermuatan excavator, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan menewaskan lima orang, serta satu korban luka berat dan sejumlah korban luka ringan.
“Statusnya sopir Self Loader sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani kepada wartawan, Rabu (21/9). Tersangka, lanjut Ropiyani, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dikenakan Pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan selain kerusakan material juga adanya luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkapnya.
Ropiyani melanjutkan, hasil olah TKP bersama Ditlantas memang adalah kelalaian dari sopir Self Loader. Karena tidak melihat adanya orang yang berada di pinggir jalan, dengan alasan menghindari kendaraan lain.
“Dia setir ke kanan, dari arah berlawanan rupanya ada kendaraan yang memuat alat berat juga. Kemudian belok ke kiri dan tidak melihat kalau di situ ada orang yang sedang berkumpul untuk mediasi dan akhirnya menabrak,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)