Polda Kaltim Bekuk Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Tengkorak

- Selasa, 27 September 2022 | 10:07 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, PPU, Jumat (23/9) siang. Tambang tersebut masuk wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.

“Benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” kata Indra, Minggu (25/9). Kegiatan di lokasi saat pengungkapan, yakni produksi batu bara dengan menggunakan satu unit excavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih seribu metrix ton.

Tim juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM yang merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F penjaga tambang. “Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” ujar Indra.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu, TM tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan yang lain.

“Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan,” ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X