Balikpapan Kembangkan Program Pertanahan Berbasis Elektronik

- Rabu, 28 September 2022 | 10:30 WIB

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu mengatakan, melalui program yang diberikan nama “one man one map” diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status lahan melalui aplikasi yang disediakan.

Sehingga dalam pengurusan perizinan ataupun izin memiliki tanah negara (IMTN), dapat lebih cepat karena masyarakat sudah mengetahui lebih dahulu status lahannya.

“Jadi dengan sistem ini diharapkan pelayanan IMTN bisa lebih cepat karena masyarakat mengetahui, kegiatan apa atau perolehan hak apa yang diperbolehkan di sebuah kawasan berdasarkan penetapan pola ruang. Jadi sebelum ngurus mereka sudah tahu duluan,” kata Neny ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (27/9).

Untuk tahap awal, program ini lebih diarahkan pada penataan pola ruang dulu, misalnya ketika ada yang mau mengurus izin prinsip, karena masyarakat sudah tahu keperluan tata ruangnya yang bisa di cek secara elektronik.

Sistem ini diharapkan bisa berjalan pada bulan Oktober mendatang. Dan diharapkan melalui sistem ini tidak ada tumpang tindih lahan lagi di masyarakat secara pemetaan. Dan sistem ini juga sudah dikerjasamakan dengan BPN (Badan Pertanahan Negara).

“Untuk saat ini memang masih mengelola sistem tata ruang dan ke depannya kita juga akan disinkronkan dengan data pertanahan,” ujarnya.

Penggunaan aplikasi ini, juga Diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para investor dalam pengurusan izin. Karena dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik untuk memastikan lahan yang akan dipergunakan.

“Jadi sebelum melakukan investasi ataupun kegiatan lainnya, kita harus tahu bahwa kawasan tersebut berada di pola ruang apa. Keperluan penggunaan lahannya bagaimana,” tuturnya.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan aturan penggunaan lahan ada beberapa yakni izin terbatas, bersyarat dan tidak diizinkan.

Jadi kalaupun mau mengurusi izin sudah tahu bahwa kondisi lahannya seperti apa. “Jadi kalau dalam sistem lahan yang diajukan untuk pengurusan itu masuk dalam wilayah yang tidak boleh ada pembangunan, maka tidak akan diproses,” pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X