Dua Sekawan Lagi Apes..!! Tertangkap Saat Motor Curiannya Mogok

- Rabu, 28 September 2022 | 10:35 WIB
Dua pelaku
Dua pelaku

Y dan S adalah dua sekawan yang berkomplot melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya beraksi pada Sabtu, 24 September 2022 lalu, di Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Tak lama setelah beraksi, keduanya berhasil diringkus oleh Tim GGSB Polsek Balikpapan Barat. Mereka ditangkap saat motor yang mereka curi mogok.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, awalnya pelaku Y melihat sebuah motor tengah parkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Kemudian dia menghubungi rekannya S untuk melakukan pencurian.

“Tak lama kemudian, pelaku S datang. Lalu mereka mengamati motor tersebut. Setelah dirasa aman
keduanya mendorong ke arah Jalan Baru, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Selanjutnya mereka membuka soket untuk menyalakan,” kata Djoko saat jumpa pers, Selasa (27/9).

Ketika motor berhasil dinyalakan, keduanya melanjutkan perjalanan. Rencananya ke Km 11, Balikpapan Utara untuk menjual motor tersebut. Namun, saat melintasi Jalan Baru, Baru Ulu Balikpapan Barat, motor tiba-tiba mogok.

Bersamaan dengan itu, datang anggota GGSB Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penangkapan. Sebelumnya aparat kepolisian telah lebih dulu mendapat laporan dari korban yang kehilangan motornya.

“Saat akan ditangkap Y berhasil kabur, sementara S hanya pasrah. Beberapa jam kemudian, anggota mendapati informasi keberadaan Y di Gunung Bugis. Selanjutnya, anggota bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kedua tersangka berikut barang motor curian kemudian digiring ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Saat didalami, Y rupanya sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Y residivis. Sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Jadi ini yang ketiga untuk Y masuk penjara. Untuk saudara S baru kali ini. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucap Djoko. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X