Curi Motor, Ngakunya Sih Demi Susu Anak

- Jumat, 30 September 2022 | 11:42 WIB
NEKAT: AR terpaksa harus mencuri sepeda motor lantaran terhimpit ekonomi. JAMIL/BALPOS
NEKAT: AR terpaksa harus mencuri sepeda motor lantaran terhimpit ekonomi. JAMIL/BALPOS

Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor inisial AR warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pelaku berhasil diamankan petugas setelah tetangganya melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh AR.

AR nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya tersebut lantaran pria kelahiran tahun 1996 ini tidak memiliki pekerjaan. Saat ditanya, tersangka AR nekat melakukan perbuatannya tersebut lantaran masalah ekonomi dan rencananya akan dibelikan susu anaknya.

"Uangnya rencananya untuk dibelikan susu anak," kata AR di Mapolresta, Selasa (27/9).

Kapolsek Balikpapan Utara melalui Panit 1 Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono menyampaikan aksi pencurian itu dilakukan AR pada Senin (12/9) lalu. Tersangka beserta barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah juga berhasil diamankan oleh jajarannya.

"Korban itu rumahnya di atas, dan tersangka ini di bawah. Jadi pas jam 9 malam korban pulang kerja, motor diparkir di bawah posisi sudah dikunci setang," kata Joko.

Pada saat menjelang subuh sekira pukul 04.00 Wita, AR melihat ada motor sedang terparkir langsung mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu. Korban baru mengetahui motornya sudah hilang pada saat akan pergi kerja. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Balikpapan Utara.

"Rupanya motor itu sudah diposting di media sosial sama AR. Motor itu dijual seharga Rp 1 juta," imbuhnya. Dengan adanya postingan di medsos tersebut, akhirnya dilihat oleh warga dan akhirnya ketahuan siapa pelakunya. "Jadi pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke kami," jelas Joko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X