Saran Pak Polisi, Hindari Tindakan Balasan Dendam, Ada Permasalahan, Segera Lapor Polisi

- Jumat, 30 September 2022 | 11:46 WIB
Djoko Purwanto JAMIL/BALPOS
Djoko Purwanto JAMIL/BALPOS

Jajaran Polsek Balikpapan Barat berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap perbuatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.Seperti yang terjadi baru-baru ini, warga di wilayah Kelurahan Baru Ulu diresahkan adanya tawuran pelajar.

Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan mediasi dan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku dan orangtua masing-masing.

"Kami sudah kasih peringatan baik anak-anak sekolah itu maupun orangtuanya, melalui Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan untuk menyosialisasikan bahwa tidak ada gunanya tawuran-tawuran," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Kamis (29/9).

Djoko menerangkan, apabila setelah dilakukan mediasi ada permasalahan yang belum selesai, bisa diselesaikan di kantor polisi.

"Kalau memang ada sesuatu yang memang tidak bisa diselesaikan secara personal, mungkin bisa diselesaikan di kantor polisi saja," jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila terjadi permasalahan dan terjadi pemukulan agar tidak melakukan balas dendam, sehingga tidak terjadi permasalahan baru.

"Apabila ada pemukulan jangan balas dendam, karena itu akan berpotensi menimbulkan pidana yang baru," imbuhnya.

Jika ada masalah agar segera melaporkan ke kantor polisi, sehingga permasalahan yang ada bisa dibantu diselesaikan.

"Silahkan melaporkan kepada kami. Kami membuka 24 jam Polsek Balikpapan Barat untuk menerima aduan masyarakat. Apabila ada masyarakat yang dalam aktivitas sehari-harinya tidak menyenangkan dan menjadi korban tindak pidana," bebernya.

Terkait para pelaku tawuran, sudah dilakukan mediasi di Polsek Barat, dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi sesuai komitmen bersama.

"Dan kita sudah arahkan dengan para guru dan orangtua, serta lurah dan ketua RT masing-masing," jelas Djoko.

"Apabila mereka melakukan tindakan serupa, kami akan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X