Soal PAW Anggota DPRD Balikpapan dari PKS, Ketua DPRD-nya Tak Mau Gegabah

- Senin, 10 Oktober 2022 | 21:44 WIB
Abdulloh
Abdulloh

 Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengaku tidak mau gegabah dalam melakukan proses terhadap permohonan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Ia menyampaikan bahwa dirinya masih mempelajari berkas permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak tanggal 19 September 2022 tersebut.

Menurutnya, ada dua berkas yang diterimanya, yang pertama adalah permohonan dari PKS dan berkas dari anggota dewan yang bersangkutan.

“Untuk saat ini masih kami pelajari. Kami terima dua berkas yang pertama adalah berkas dari partai, kemudian berkas dari anggota dewan yang akan digugat untuk di PAW. Ada dua berkas karena ini bersengketa, berbeda status dengan pak Joni dan pak Edi Alfonso, itupun prosesnya butuh sama aku hingga 4 sampai 5 bulan,” kata Abdulloh kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (11/10).

Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, pihaknya akan melaksanakan proses. Namun dirinya tidak mau gegabah.

“Nah ini kan bersengketa dengan anggota partai, ada sengketa dan ada upaya hukum masing-masing sehingga kami tidak mau mengambil langkah gegabah. Kami akan pelajari dulu. Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang akan kami laksanakan, tapi saya tidak mau gegabah, ceroboh seperti kota yang lain, ketua dewan akhirnya digugat Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Terkait masa berlaku permohonan PAW yang diajukan oleh partai politik, dia menyampaikan bahwa sesuai dengan PP 12/2019, kalau tidak diproses oleh ketua dewan, prosesnya bisa langsung ke wali kota. Tapi tidak bisa langsung kesitu. Karena di atas PP 12/2019 tersebut masih ada Undang Undang MD3.

“PP itu hanya mengatur teknis, tapi ada undang-undang yang di atasnya yang lebih tinggi UU MD3, yang menyebutkan bahwa adapun persengketaan yang terjadi di partai politik selama masih ada upaya hukum harus menunggu sampai inkrah. Jadi kalau sudah inkrah baru PP tersebut baru bisa berjalan,” terangnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X