Pengalaman menjalani hukuman di balik jeruji besi karena kasus narkoba tahun 2015 lalu tak membuat wanita muda berinisial A kapok untuk melakukan aksi kejahatan lagi.
Perempuan berusia 22 tahun itu bakal kembali menjalani hari-harinya di penjara, setelah dibekuk oleh jajaran Jatanras Polresta Balikpapan belum lama ini karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP).
A diketahui beraksi di salah satu indekos kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media sosial warganet Kota Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, penangkapan tersangka usai mendapat laporan dari korban yang kehilangan handphonenya.
Berbekal laporan tersebut, anggota Jatanras melakukan penyelidikan. Dan lewat rekaman CCTV, identitas pelaku pun langsung diketahui.
“Kemarin sempat viral ada rekaman CCTV yang beredar di medsos terkait ada perempuan yang mencuri HP di salah satu indekos di Balikpapan. Dari situ, kami berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata Rengga saat jumpa pers, Selasa (11/10).
Pelaku selanjutnya diamankan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone curian jenis Iphone Imax seharga Rp 6 juta. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Perihal modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya, Rengga menyebut jika pelaku hanya random. Berkeliling melihat kos yang terbuka.
“Kalau dapat sasaran, pelaku masuk ke kos terus ambil handphone. Kami masih melakukan pengembangan lagi, diduga ada TKP lainnya yang disatroni pelaku. Untuk saat ini masih satu TKP,” ucap Rengga. (Fredy Janu/Kpfm)