Oknum Sekuriti Mal Congkel Brankas Toko

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:20 WIB
NEKAT: MK digiring aparat saat akan dihadirkan di konferensi pers terkait kasus pembobolan brankas yang dilakukannya. Brankas toko yang dicongkel tersangka dan linggis yang digunakan dijadikan sebagai barang bukti. JAMIL/BALPOS
NEKAT: MK digiring aparat saat akan dihadirkan di konferensi pers terkait kasus pembobolan brankas yang dilakukannya. Brankas toko yang dicongkel tersangka dan linggis yang digunakan dijadikan sebagai barang bukti. JAMIL/BALPOS

Salah seorang oknum sekuriti terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu mal di kawasan Balikpapan Selatan. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro belum lama ini menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/10) sekira pukul 00.30 Wita. Kasusnya baru dirilis Polres baru-baru ini.

"Yang dilakukan oleh oknum sekuriti di mal tersebut dengan tersangka yang dari luar sekarang masih DPO," kata Rengga.

Rengga menjelaskan, satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial MK (25) warga Jalan Mulawarman RT 31 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dari kejadian pencurian tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah brankas salah satu toko di mal itu, satu linggis, dan uang tunai sebesar 889 ribu, serta rekaman CCTV.

"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai sekuriti mengajak temannya memasuki toko di mal itu, dan membongkar brankas yang ada di toko itu," jelas Rengga sambil menambahkan bahwa pada saat itu saldo terakhir dari brankas sebesar Rp 9.700.700,-.

Lebih lanjut Rengga menyampaikan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menggunakan kunci yang selama ini dipegangnya. "Karena dia sekuriti di situ, jadi dia tahu. Kunci-kunci dipegang, kemudian dicongkel brankasnya menggunakan linggis," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X