Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir November 2022 ini.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham menyampaikan, bahwa perpanjangan ini diberikan berdasarkan permohonan dari beberapa masyarakat yang meminta agar batas waktu jatu tempo PBB di perpanjang.
Menurutnya, sebagian wajib pajak tersebut memastikan akan tetap memenuhi kewajiban untuk membayar pajak pada tahun ini. Asalkan batas waktu pembayaran PBB diperpanjang.
"Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini tapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang makanya kita perpanjang," kata Idham ketika diwawancarai wartawan di Kantornya, Jumat (14/10).
Atas permohonan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian mengajukan permohonan kepala Wali kota Balikpapan. Dan kemudian disetujui untuk dilakukan perpanjangan.
Dia menyampaikan, awalnya, pihaknya juga telah memperpanjang batas waktu pembayaran PBB hingga Oktober ini, dari jadwal semula akhir September lalu.
"Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke wali kota dan disetujui untuk melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," terangnya.
Hal ini dilakukan untuk meringankan masyarakat. Sehingga perpanjangan hingga akhir November.
Ia menambahkan untuk saat ini, realisasi penyerapan PBB sudah 85 persen dari target perubahan. Ditargetkan dengan perpanjangan ini dapat lebih maksimal.(djo/vie)