Puluhan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kembali melakukan demo di kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Balikpapan, Senin (17/10) lalu. Mereka menuntut agar sertifikat tanah mereka yang selama ini tertahan dengan alasan ada klaim dari pihak lain, untuk segera diterbitkan.
"Setelah jalan tol muncul, timbullah banyak diklaim dari TNI, dengan surat SK Gubernur tahun 1977 seluas 1.000 hektare, tapi itu wilayah Balikpapan Utara. Sedangkan kami RT 37 itu wilayah Timur," jelas Matius Kanato, salah satu warga yang menuntut surat tanahnya.
Permintaan mereka ini dengan membawa bukti dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang menyatakan tanah yang diperuntukan bagi kegiatan Kodam VI Mulawarman adalah di wilayah Balikpapan utara, bukan di Balikpapan Timur.
"Akhirnya kami bentuk forum. Dengan forum inilah kami ke kantor gubernur, dan dijawab dengan surat nomor 031/1987-VI/BPKAD tertanggal 16 Agustus 2022, yang menyatakan bahwa lokasi lahan seluas 1.000 hektare yang diperuntukkan kegiatan Kodam VI Mulawarman adalah di Karang Joang, Balikpapan Utara," tutur Matius.
Dengan itu mereka menuntut agar surat tanah mereka segera diterbitkan, karena mereka sudah membawa bukti-bukti yang menurut mereka cukup kuat. "Oleh karenanya kami meminta agar BPN segera mengeluarkan surat-surat tanah kami yang sudah tertahan lama," tandas Matius. (moe/cal)