Bejat..!! Guru Cabul Remas Dada Siswi SMP

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:06 WIB
CABUL: Pelaku pencabulan siswi SMP di Tanah Grogot dihadirkan Polres Paser saat mengelar konferensi pers dihadapan awak media, kemarin.
CABUL: Pelaku pencabulan siswi SMP di Tanah Grogot dihadirkan Polres Paser saat mengelar konferensi pers dihadapan awak media, kemarin.

Kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi, kali ini dialami oleh siswi SMP yang berada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yang dilakukan oleh oknum guru kesenian di sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si saat mengelar konferensi pers mengatakan, adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, yang tidak terima anaknya mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru yang dilakukan pada saat jam sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut pada Senin (10/10) sekira pukul 11.00 WITA Unit Jatanras Polres Paser yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin, segera mengamankan oknum guru yang diduga telah melakukan pencabulan di sekolah tempat pelaku bekerja.

"Dari dasar laporan tersebut kami mengamankan tersangka yang berinisial FA(29) yang merupakan guru kesenian disalah satu SMP di Tanah Grogot," kata Gandha, Rabu (19/10).

Gandha melanjutkan, berdasarkan keterangan dari korban sebut saja Melati mengatakan, awal mula tersangka melancarkan aksi cabulnya pada akhir bulan Agustus 2022, dengan memeluk, mencium pipi hingga bibir korban di ruang musik pada saat jam istirahat sekolah. Tak hanya itu aksi tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada Senin (10/10) di tempat yang sama namun tersangka tak hanya mencium korban, tersangka memasukan tangannya kedalam baju korban untuk meraba dan meremas dada korban. Pada saat korban menerima perlakukan tersebut korban tidak dapat melakukan apa apa karena takut.

"Dari keterangan korban, tersangka melakukan hal tersebut cukup lama, korban ini hanya bisa diam aja, ingin melawan namun takut," jelasnya.

Gandha mengatakan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka dipastikan tidak ada unsur suka sama suka didalamnya.

"Korban mengaku selalu diajak ke ruangan musik untuk membahas musik, tapi ujung-ujungnya, tersangka selalu melakukan pelecehan seksual kepada korban," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Ghanda, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena nafsu melihat para korban. Ternyata tak hanya satu siswi yang menjadi korbannya, tersangka juga mengaku terdapat dua orang siswi yang telah menjadi korbannya. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain namun enggan menyampaikan ke pihak kepolisan.

"Kami meminta agar siapapun yang menjadi korban tersangka segera melaporkan kepada pihak polisi," ujarnya.

Gandha menambahkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisan yakni satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka dan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui berapa banyak yang telah menjadi korban.

"Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara," tambahnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X