Sah, Siulan Melecehkan Bisa Dipidana

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Johan Marpaung
Johan Marpaung

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober lalu menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Dalam PMA ini pada  pasal 5 ayat 2 B diatur bahwa menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, merupakan bentuk pelecehan seksual. Dan di Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Balikpapan H.Johan Marpaung S.Ag, MM mengatakan, bahwa peraturan tersebut sudah sah dan bisa diterapkan.

"Kalau sudah ditandatangani, sudah bisa dilaksanakan. Kita tinggal menyamakan persepsi saja, jangan sampai nanti masing-masing menafsirkan," tegas Johan saat ditemui di kantornya, Kamis (20/10).

Namun dia mengatakan, masih menunggu sosialisasi dari kementerian terkait hal ini, agar penerapannya satu persepsi dengan semangat dari Menteri Agama.

"Biasanya akan disosialisasikan dulu. Secara umum kita harus mencermati dan melaksanakan apa yang tertera PMA itu, terkait pencegahan tindak kekerasan itu," tambah Johan.

PMA ini sendiri berlaku untuk instansi pendidikan baik formal maupun non formal yang berada di bawah Kementerian Agama.

"Satuan pendidikan itu  mencakup jalur pendidikan formal non formal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan," pungkas Johan. (moe/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X