Maling Laptop, Masuk ke Rumah Lewat Plafon

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Tersangka
Tersangka

Adeh Junaidi (34) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Residivis kasus pencurian ini ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian Senin (17/10). Kasusnya diungkap baru-baru ini.

Warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpalan Tengah ini diciduk Tim Batman Polsek Balikpapan Utara setelah sebelumnya menyatroni sebuah rumah di kawasan Jalan D.I Panjaitan RT 4 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi melalui Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar menjelaskan, penangkapan Adeh bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Petugas pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Selain itu meminta keterangan para saksi-saksi yang digunakan sebagai bukti petunjuk. Alhasil Adeh berhasil diciduk pada Selasa (18/10) malam di tempat persembunyiannya.

"Jadi modusnya pelaku masuk melalui plafon rumah kontrakannya yang tidak ada pembatasnya dengan rumah korban, kemudian pelaku turun dan mengambil 1 unit laptop dan 1 unit notebook di ruang keluarga," ungkap Iptu Sunar.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 8,5 juta. Dari tangan pelaku juga didapati barang bukti hasil pencurian.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut," lanjut Sunar.

Adeh dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (hul/kpg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X