Guru Cabul, Disdikbud Paser Minta Dipecat

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:01 WIB
Tersangka
Tersangka

Kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh siswi SMP yang berada di Kecamatan Tanah Grogot, menjadi tamparan keras oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.

Kepada Disdikbud Paser M.Yunus Syam pun sangat mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Terus terang saja kami ini sangat terpukul dengan adanya peristiwa ini dan kedepan memang telah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah, mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam proses rekrutmen guru di sekolah," kata M. Yunus Syam, Kamis (20/10) saat ditemui diruangannya.

Yunus melanjutkan, untuk seluruh kepala sekolah diharapkan tak henti-hentinya selalu melakukan monitoring kepada para guru, terutama guru yang banyak melakukan kegiatan diluar jam sekolah seperti kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.

"Kita harus lihat bagaimana karakternya para pendidik ini juga jangan sampai hal tersebut kembali terjadi," ujarnya.

Selanjutnya, Disdikbud Paser juga selalu mengingatkan kepada para guru bimbingan penyuluhan (BP),untuk dapat mendampingi para anak anak tersebut. Rencananya dalam waktu dekat ini Disdikbud Paser akan melakukan kerjasama dengan para pengurus  organisasi perlindungan anak, untuk melakukan sosialisasi kepada para guru-guru di Paser terkait persoalan pelecehan seksual, agar kedepan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi.

"Hukuman pelecehan seksual ini sangat berat, baik hukuman dari segi sosial maupun dari segi hukuman pidananya itu yang mau kami berikan kesadaran kepada mereka," tegasnya.

 Yunus menegaskan, Disdikbud Paser serta PGRI, tidak akan melakukan pendampingan bagi para tenaga pendidik yang tersandung permasalahan seperti pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkoba serta Korupsi.

" Biasanya ada pendampingan bagi para guru yang tersandung permasalahan, namun kalau untuk 3 kasus tersebut kami lepas tangan dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum," tegasnya

Ditambahkan, Disdikbud Paser telah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah di SMP tersebut, untuk mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum guru.

Seluruh kepala sekolah di Paser pun telah dipanggil dan ditegaskan, apapun hasilnya nanti dari hasil putusan proses hukuman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka tidak akan pernah bisa diterima lagi sebagai guru di Kabupaten Paser.

"Kami putuskan si tersangka ini kami blacklist untuk menjadi tenaga pendidik di Paser," ujarnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X