Penimpas Tetangga Ngaku Sakit Hati Kerap Diancam

- Senin, 24 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Tersangka
Tersangka

T (32), pelaku penimpasan terhadap tetangganya AB (49) seorang anggota Basarnas Balikpapan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia menjalani hukuman di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belakangan motif di balik aksi nekatnya itu diketahui karena sakit hati kepada korban. Dia kerap mendapat ancaman. “Dia (korban) mengancam saya,” aku T kepada wartawan, Sabtu (22/10). Puncaknya pada Kamis (20/10). Saat itu T melihat korban lewat depan rumahnya yang hendak ke kebun. Karena emosi, T langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah parang. “Saya ambil parang, terus timpas tangan dan dada. Itu saja yang saya ingat,” ungkapnya.

Setelah melampiaskan emosinya, T meninggalkan korban dalam kondisi tubuh penuh luka yang bersimbah darah. “Habis timpas itu saya tinggal, tunggu ditangkap,” tuturnya. Tak berselang lama anggota Polsek Balikpapan Selatan mendatangi rumah pelaku usai mendapat laporan. Namun saat akan diamankan T melakukan perlawanan. Dia enggan melepaskan parangnya.

“Saya takut dikeroyok sama warga, makanya saya melawan,” ucapnya. Aparat sempat meletuskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan. Akhirnya dengan kesigapan petugas pun berhasil meringkusnya.

“Anggota sempat melakukan tembakan peringatan, karena pelaku membahayakan. Memegang sebilah senjata tajam jenis parang. Alhamdulillah dengan kesigapan anggota, pelaku dapat diamankan tanpa ada kekerasan,” tandas Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X