MANAGED BY:
RABU
29 MARET
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

POROS SELATAN

Senin, 24 Oktober 2022 11:12
Bacalon Pilkades Paser Kecewa Hasil Seleksi Tambahan
POLEMIK: Para bakal calon kepala desa saat mengikuti tes tambahan di Kantor DPMD Paser.(ist)

Pasca tes seleksi tambahan calon kepala desa (kades) yang dilaksankan oleh panitia pemilihan kepala desa, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Selasa (18/10) lalu, terdapat beberapa bakal calon (Bacalon) kades yang ikut tes tidak puas atas hasil penilaian dari panitia.

Salah satu bacalon Kepala Desa Sungai Tuak Muhamad Emi mengatakan, merasa tidak puas dengan hasil seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara. Menurutnya dari hasil penilaian yang diberikan panita kepada Bacalon, panitia dianggap tidak netral dan tidak jujur.

"Seharusnya panitia memberitahukan nilai hasil ujian tertulis ke para peserta agar transparan dan peserta juga mengetahui kesalahannya dimana," kata Emi saat ditemui, Sabtu (22/10) malam.

Emi melanjutkan, pengumuman tersebut seharusnya  diumumkan secara tertulis atau ditempel, jangan hanya disebutkan secara lisan dan hanya menyebutkan peringkat saja.

"Biasanya, di sekolah saja setelah ujian, kita dikasih lihat hasilnya dan kesalahannya apa saja, bagaimana kami bisa tau nilai kami kalau penyampaiannya seperti itu," tegasnya.

Demi menjelaskan, tes tambahan ini merupakan tes tertulis berbentuk pilihan ganda, pada setiap tesnya para peserta diberikan waktu yang telah ditentukan untuk menjawab soal tersebut. Terkait tes tersebut ia tak mempermasalahkan, pasalnya disitulah para peserta diuji sejauh mana kemampuan pengetahuannya terkait pemerintahan. Yang ia permasalahkan adalah cara panitia menyampaikan hasil dari tes tersebut.

"Kami merasa kecewa atas kinerja panitia, seharusnya panitia transparan, memang ada kami dikasih kertas selembar penilaian berkas kami namun hanya sebentar saja," akunya.

Dari hasil penilaian tersebut, kata Demi, pemberkasan masuk dalam penilaian, sedangkan pada sebelumnya tidak diberitahukan oleh panitia atau pun pada lembar pengumuman syarat untuk menjadi calon kepala desa, bahwa pemberkasan masuk dalam penilaian. Syarat pendaftaran bakal calon kepala desa yakni, Ijazah, SKCK,KTP, surat kesehatan, surat tes bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan, dan daftar riwayat hidup.

"Ketika saya melihat nilai peserta lainnya ada yang mendapatkan 17,5, 22,5, 12,5, dan hanya saya yang 7,5. Kalau pemberkasan ini memang dinilai, pastinya saya tidak mendaftar karena tentunya akan langsung gugur," ujarnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Ia meminta kepada panitia untuk adil dan transparan, agar berkas dapat diverifikasi ulang dengan melibatkan semua peserta bakal calon kades.

"Kalau perlu tesnya diulang kembali dan harus netral, setelah tes kita harus melihat bersama hasil ujiannya bersama peserta, panitia, dan pengawas," tegasnya

Pada sebelumnya ia sempat berusaha untuk menyanggah dan ingin mendatangi kantor panitia di desa namun selalu tutup, dan juga telah berusaha berkomunikasi dengan panitia kabupaten, namun pihak panitia kabupaten meminta agar menyanggah ke panitia desa terlebih dahulu baru ke panitia kabupaten.

"Bagaimana saya mau menyanggah sejak selesainya ujian tambahan hingga Jumat (21/10) kantor panitia desa tak kunjung buka. Hal ini juga yang membuat peserta bakal calon kades kebingungan untuk menyanggah," akunya.

Sementara itu tokoh pemuda Desa Sungai Tuak Syahdan menilai kejadian ini sangat luar biasa yang jelas ini membuat polemik juga aturan yang telah diberikan oleh panitia penyelenggara, pasalnya ini akan merugikan masyarakat  di desa yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.

"Biar bagaimana pun kami di desa ini kan untuk permasalahan pendidikan masih sangat minim sekali, tetapi untuk berkaitan dengan syarat yang lain masih bisa dipenuhi," ujarnya.

Ia mengaku pernah menjadi ketua BPD di Desa Sungai Tuak pada tahun 2008 dan pernah menjadi ketua panitia Pilkades, tentunya sangat mengerti tentang syarat untuk menjadi kepala desa. Salah satu persyaratannya yakni terkait pendidikan, syarat minimal pendidikan jenjang SMP sederajat atau paket B.

"Baru kali ini saya mendengar bahwa persyaratan itu ada nilainya, kalau ini kedepannya diterapkan, maka akan merugikan kami di desa," ujarnya

Ia melanjutkan dalam persyaratan tersebut, saat ini ditambah lagi tauran, warga yang berdomisili diluar Desa Sungai Tuak boleh mendaftar menjadi calon di Desa Sungai Tuak. Tentunya hal ini yang membuat para warga di desa akan menjadi khawatir, karena persyaratan Ijazah dinilai. Dari luar Desa Sungai Tuak pasti ada yang memiliki Ijazah S1 bahkan S2, apabila diperiode berikutnya dengan catatan maksimal 5 orang, dan ada 5 orang diluar Desa Sungai Tuak yang mendaftar calon kepala desa memiliki Ijazah S1 dan S2, secara otomatis warga Desa Sungai Tuak akan gugur semua.

"Rata-rata di Desa Sungai Tuak masyarakatnya pendidikannya maksimal SMA itu pun banyak yang paket B,"  jelasnya.

Ia pun sangat menyayangkan kenapa ada aturan persyaratan itu dinilai. Ini berbicara tentang seorang pemimpin di Desa, seorang kepala desa itu minimal harus tau karakter masyarakat desa setempat, adat budayanya, bagaimana kehidupan kesehariannya, dan karakter masyarakatnya. Andai kata warga luar yang memimpin, dengan karakter yang berbeda, ia pastikan hancur dan ribut setiap hari dengan banyaknya masalah dengan minimnya SDM tiba-tiba orang luar yang mimpin.

"Nah ini yang saya tidak mau, saya berharap untuk aturan ini, walaupun sudah terjadi untuk kedepannya saya tidak mau ini terjadi lagi," tegasnya.

Sementara itu ditempat yang berbeda,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Candra Irwandhi saat ditemui terkait polemik tersebut mengatakan, standarnya harus ada, walaupun ijasahnya paket B atau paket C itu tidak ada masalah, pasalnya di Permendagri itu masih diperbolehkan, jika mau protes seharunya dari awal.

"Untuk permasalahan penilaian ijasah itu biar langsung kepala bidangnya saja, saya tidak mengerti, saya berusaha netral pada Pilkades ini," ujarnya.

Sementara itu dikesempatan yang berbeda Ketua APDESI Kabupaten Paser Nasri menilai apa yang akan dilakukan Bacalon yang tidak puas atas hasil seleksi tes tersebut sah-sah saja. Karena memang hak mereka, dalam hal ini APDESI anggap boleh - boleh saja,

"Tetap keputusannya pada aturan yang sudah ditetapkan panitia Kabupaten. Soal dia nanti mau mengajukan banding atau lainnya, itu menurut APDESI wajar saja. Karena kan masih bakal calon, belum menjadi calon kades," ujar Nasri.

Menurutnya dalam hal ini APDESI bukan bagian dari panitia penyelenggara, setelah menjadi Kades baru mereka menjadi anggota APDESI dan kalo dalam proses penyeleksian kemudian Pilkades , APDESI tidak ikut campur lah didalamnya.

Dalam hal ini, untuk Kamtibmas, APDESI bekerja sama dengan Polres Paser DPMD Paser dan unsur - unsur yang terlibat. Ia berpesan untuk 72 desa yang mengikuti Pilkades selalu menjaga keamanan, ketertiban, jalin silaturahmi ke kekeluargaan.

"Apapun hasilnya itu adalah tanggung jawab dan amanah dari masyarakat yang harus dijalankan selama 6 tahun," imbuhnya.(tom/han)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 06 Desember 2022 16:37

WOW...!! PKB Target 100 Kursi di Senayan dan di Paser 12 Kursi

 DPC PKB Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 mendatang menargetkan sebanyak…

Senin, 24 Oktober 2022 11:12

Bacalon Pilkades Paser Kecewa Hasil Seleksi Tambahan

Pasca tes seleksi tambahan calon kepala desa (kades) yang dilaksankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers