Pasutri di Kuaro Diciduk Usai Edarkan Sabu

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:45 WIB
PASUTRI:Tersangka pasutri AA dan SM warga Kuaro beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser
PASUTRI:Tersangka pasutri AA dan SM warga Kuaro beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser

Satreskoba Polres Paser bekerjasama dengan jajaran Polsek Kuaro, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yakni AA(30) dan SM(44) warga Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro yang merupakan komplotan jaringan dari tersangka AS yang sebelumnya berhasil diringkus pada Kamis (20/10) lalu.

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H mengatakan, penangkapan Pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian, usai mengamankan tersangka AS di tempat tinggalnya. Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka SM, berdasarkan informasi tersebut para personil gabungan segera melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tersangka SM.

"Kami segera bergerak cepat untuk melakukan penelusuran dimana keberadaan para jaringan tersangka AS ini," kata Yulianto, Senin (24/10).

Yulianto melanjutkan, dari hasil penelusuran petugas kepolisian mendapatkan informasi keberadan tersangka SM yang sedang berada di rumahnya. Dari informasi tersebut para personil gabungan segera melakukan pengerebekan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Kuaro.

Pada saat melakukan pengerebekan petugas berhasil mengamankan SM serta suaminya yakni AA serta barang bukti 1 paket serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,48 gram, 1 bendel plastik klip,1 buah timbangan digital kecil warna biru, 1 buah kotak plastik kecil dengan tutup warna hijau, 1 buah buku catatan, 1 buah botol air mineral yang difungsikan sebagai bong lengkap dengan pipet dan sedotannya, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 HP dan uang tunai  Rp.100 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu.

"Saat ini pasutri tersebut beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya

Para tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X