Aturan Seleksi Bacalon Kades Sudah Sesuai Aturan

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Finandar Astaman
Finandar Astaman

Adanya dugaan tidak tranparansi serta kejujuran panitia seleksi peserta Bacalon kepala Desa belum lama ini, yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Paser Finandar Astaman menegaskan panitia penyelenggara telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Apa yang sudah dilakukan panitia desa yang di fasilitasi panitia kabupaten sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah sangat terbuka," kata Finandar saat ditemui di ruangannya, Senin (24/10).

Finandar melanjutkan, pihak DPMD sebenarnya telah menunggu kepastian apa yang menjadi sanggahan bacalon yang tidak puas dari hasil penilaian tes tambahan. Menurutnya apa yang sudah dilakukan panitia desa yang di fasilitasi panitia kabupaten sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah sangat terbuka.

Contohnya saja untuk tes tertulis, untuk seleksi penilaiannya atau proses penilaiannya disaksikan langsung oleh peserta, bahkan yang melakukan penilaian  terdiri dari 3 unsur yakni dikoreksi panitia kabupaten selanjutnya dikoreksi panitia kecamatan dan terakhir dikoreksi oleh panitia desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah adanya kecurigaan bahwa ada permainan didalam. Penilaian betul betul dilakukan secara berlapis, dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian dan satpol PP.

"Saya rasa petugas koreksi tidak akan berani bermain-main karena 3 lapis yang mengoreksi dan disaksikan oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Saat singgung terkait pemberkasan masuk dalam penilaian, ia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25, yang menyatakan bahwa calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 calon harus dilaksanakan seleksi tambahan, dengan indikator pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, pengalaman berorganisasi serta persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Bupati maupun Walikota

"Tentunya kami harus mengikuti prosedur tersebut karena sesuai dengan ini permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25 dan tidak mungkin kami melanggar prosedur itu," ujarnya.

Finandar menjelaskan, sebelum dilakukannya tes tambahan tersebut, DPMD Paser telah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke panitia kecamatan dan desa. Usai disosialisasikan,  panitia desa langsung mensosialisasikan persyaratan tersebut.

"Terlebih dari pada itu namanya aturan hukum ketika telah di undang-undangkan semua wajib mengetahui itu, terlebih lagi mereka ini mendaftar sebagai bakal calon harusnya mengetahui semua aturan yang ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa," bebernya.

Finandar menambahkan, memang dalam pengumuman yang telah ditempel di desa hanya menyertakan dokumen yang harus dilampirkan, dan tidak dituliskan bahwa ada penilaian dipengumuman tersebut. Namun jika calon lebih dari 5 orang wajib berpedoman dengan Permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25 yang didalamnya menjelaskan untuk melaksanakan tes tambahan serta persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Bupati maupun Walikota. " Jadi kami sudah sesuai prosedur dan berpedoman dengan Permendagri serta Perbup No 17 tahun 2016," tambahnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X