MANAGED BY:
MINGGU
10 DESEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

PPU-PASER

Rabu, 26 Oktober 2022 10:47
Aturan Seleksi Bacalon Kades Sudah Sesuai Aturan
Finandar Astaman

Adanya dugaan tidak tranparansi serta kejujuran panitia seleksi peserta Bacalon kepala Desa belum lama ini, yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Paser Finandar Astaman menegaskan panitia penyelenggara telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Apa yang sudah dilakukan panitia desa yang di fasilitasi panitia kabupaten sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah sangat terbuka," kata Finandar saat ditemui di ruangannya, Senin (24/10).

Finandar melanjutkan, pihak DPMD sebenarnya telah menunggu kepastian apa yang menjadi sanggahan bacalon yang tidak puas dari hasil penilaian tes tambahan. Menurutnya apa yang sudah dilakukan panitia desa yang di fasilitasi panitia kabupaten sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah sangat terbuka.

Contohnya saja untuk tes tertulis, untuk seleksi penilaiannya atau proses penilaiannya disaksikan langsung oleh peserta, bahkan yang melakukan penilaian  terdiri dari 3 unsur yakni dikoreksi panitia kabupaten selanjutnya dikoreksi panitia kecamatan dan terakhir dikoreksi oleh panitia desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah adanya kecurigaan bahwa ada permainan didalam. Penilaian betul betul dilakukan secara berlapis, dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian dan satpol PP.

"Saya rasa petugas koreksi tidak akan berani bermain-main karena 3 lapis yang mengoreksi dan disaksikan oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Saat singgung terkait pemberkasan masuk dalam penilaian, ia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25, yang menyatakan bahwa calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 calon harus dilaksanakan seleksi tambahan, dengan indikator pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, pengalaman berorganisasi serta persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Bupati maupun Walikota

"Tentunya kami harus mengikuti prosedur tersebut karena sesuai dengan ini permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25 dan tidak mungkin kami melanggar prosedur itu," ujarnya.

Finandar menjelaskan, sebelum dilakukannya tes tambahan tersebut, DPMD Paser telah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke panitia kecamatan dan desa. Usai disosialisasikan,  panitia desa langsung mensosialisasikan persyaratan tersebut.

"Terlebih dari pada itu namanya aturan hukum ketika telah di undang-undangkan semua wajib mengetahui itu, terlebih lagi mereka ini mendaftar sebagai bakal calon harusnya mengetahui semua aturan yang ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa," bebernya.

Finandar menambahkan, memang dalam pengumuman yang telah ditempel di desa hanya menyertakan dokumen yang harus dilampirkan, dan tidak dituliskan bahwa ada penilaian dipengumuman tersebut. Namun jika calon lebih dari 5 orang wajib berpedoman dengan Permendagri No 112 tahun 2014 pasal 25 yang didalamnya menjelaskan untuk melaksanakan tes tambahan serta persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Bupati maupun Walikota. " Jadi kami sudah sesuai prosedur dan berpedoman dengan Permendagri serta Perbup No 17 tahun 2016," tambahnya.(tom/han)

loading...

BACA JUGA

Senin, 04 Desember 2023 15:50

WOW..!! Kantor Bupati PPU akan Seperti Istana Bogor

Dalam waktu tidak lama, kawasan Kantor Bupati Penajam Paser Utara…

Minggu, 03 Desember 2023 00:09

Perubahan Cuaca, Waspada Serangan Demam Berdarah

Perubahan cuaca dari musim kemarau ke musim penghujan di Kabupaten Paser…

Kamis, 30 November 2023 15:48

Komunitas Adat Diinventarisasi Ulang, Pastikan Telah Mendapat Pengakuan MHA

Pemkab Paser akan melakukan inventarisasi ulang keberadaan komunitas adat di Kabupaten Paser.…

Kamis, 30 November 2023 15:30

Anggaran Penambahan Pipa Distribusi Air Bersih PPU Rp12 Miliar

Anggaran penambahan jaringan pipa atau pipanisasi untuk distribusi air bersih di…

Sabtu, 25 November 2023 23:16

Sawah Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit, Tidak Bisa Salahkan Petani

Saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digadang-gadang sebagai penyangga…

Sabtu, 25 November 2023 23:10

Jalur Silkar Menuju Sepaku IKN Perlu Penerangan

Akses jalan dari dan menuju Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Sabtu, 25 November 2023 23:04

Pemkab PPU Diminta Bangun Lumbung Pangan

Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah kabupaten…

Selasa, 21 November 2023 12:44

RTRW PPU Masih Menunggu Kaltim, Seharusnya Sudah Masuk untuk Dibahas di 2024

Tidak lama lagi tahun 2023 akan tiba pada ujungnya, dan…

Selasa, 21 November 2023 12:39

Dinas Sosial PPU Validasi Data Kemiskinan Ekstrem

Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  melakukan verifikasi dan validasi…

Rabu, 15 November 2023 00:50

16 TKA di Paser Dalam Pengawasan Kesbangpol

Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Perundang - Undangan Tentang Orang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers