Ada Apa Ini...? Para Penyedot Pasir Sungai Kandilo Demo

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:51 WIB
AKSI: Ratusan warga saat melakukan aksi didepan kantor Bupati Paser yang menuntut kawasan Sungai Kandilo kembali menjadi wilayah pertambangan rakyat. (IST)
AKSI: Ratusan warga saat melakukan aksi didepan kantor Bupati Paser yang menuntut kawasan Sungai Kandilo kembali menjadi wilayah pertambangan rakyat. (IST)

Terlihat ratusan warga yang mengatasnamakan Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo, melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Paser pada Selasa (25/10).

Mereka menuntut agar kegiatan penyedotan pasir di Sungai Kandilo dapat berjalan seperti biasanya dan mendesak pemerintah kabupaten agar mengembalikan kawasan Sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Aksi demontrasi yang melibatkan kurang lebih 300 orang tersebut, dimulai dari depan Kantor DPRD Paser, dan berakhir di halaman Kantor Bupati Paser yang diterima Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya.

Koordinator aksi Ahmad Rano dalam orasinya meminta kegiatan penyedotan pasir di aliran Sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya, dan mendesak pemerintah agar segera mengembalikan kawasan sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.

"Dari dulu kawasan tersebut telah menjadi wilayah pertambangan rakyat, setelah pemerintah menerbitkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan kepengurusan ijin ditarik ke pemerintah Provinsi dan selanjutnya diubah kembali ditarik ke pemerintah pusat," kata Rano disela-sela aksi.

Rano melanjutkan, warga yang mengatasnamakan koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo, menolak CV. Zen Zay bersaudara beroperasi di wilayah Desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah ijinnya yang masuk di wilayah desa Damit.

Tak hanya itu warga meminta pemerintah untuk dapat memfasilitasi kemudahan mengurus perijinan, dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah,

"Tentunya memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir," tegasnya.

Pemkab Paser kata Rano saat ini sedang melaksanakan program pembangunan dimasa anggaran perubahan tahun 2022, baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser maupun di kawasan IKN.

Jika pemerintah daerah berkeinginan warga penyedot pasir Sungai Kandilo bekerja, serta tetap memenuhi kebutuhan material dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menumbuhkan perekenomian daerah, koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo, bersedia melaksanakannya, namun harus adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya.

"Tentunya tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Rano menambahkan, jika pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya (policy), maka koalisi warga penyedot pasir menghormatinya, dan untuk sementara waktu akan menghentikan kegiatan usahanya.

"Tentunya penghentian itu sampai proses permohonan penerbitan ijin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur," tambahnya

Sementara itu Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, dengan adanya tuntun warga yang mengatasnamakan koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo tersebut, Pemkab Paser  segera menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan warga dan akan membawa tuntutan ini ke Pemprov Kaltim, pasalnya kewenangan tersebut berada di provisi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X