Setelah warga RT 23 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, sempat melakukan aksi damai ke Refinery Development Master Plan (RDMP) Joint Operation (JO) Balikpapan pada Kamis (27/10) lalu, akhirnya pihak manejemen RDMP JO mengeluarkan keputusan apa yang menjadi tuntutan warga.
“Dengan berbagai catatan, artinya kami akan melakukan verifikasi ulang kerugian, karena itu akan menjadi dasar ganti rugi,” kata Community Development RDMP JO Balikpapan, Wildan, Jumat (28/10).
Wildan menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi kerugian pada Kamis dan Jumat (27-28/10).
“Kami verifikasi ulang kerugian masing-masing rumah, ada 11 rumah. Kemarin (Kamis) dapat 6, hari ini (kemarin, Red.) selesai 5 rumah. Sekarang kami melakukan penghitungan teknis sesuai kesepakatan dengan warga 7 hari,” ujarnya.
Wildan menyebutkan untuk selanjutnya masuk ke fase estimasi biaya yang mana estimasi waktunya juga sekira 7 hari.
“Tanggal 11 November itu dilakukan kesepakatan pergantian, jadi kami menyodorkan hitungan teknis kami perihal ganti rugi masing-masing rumah untuk disepakati bersama warga,” imbuhnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut nantinya diharapkan bisa ketemu nominal ganti rugi untuk masing-masing rumah, namun dirinya tegas kan harus fair.
“Artinya kami menyodorkan hitungan teknis, jika kemudian dibantah atau tidak disepakati, warga pun harus menyodorkan data, jadi tidak bermain asumsi,” terang Wildan.
Jika di tanggal 11 November sudah disepakati bersama, dari hasil kesepakatan pada Kamis lalu selambatnya tanggal 20 Desember ganti rugi sudah ditunaikan.
“Dengan catatan sampai tanggal 20 Desember itu kami tetap konsisten berkomunikasi dengan mereka perihal progresnya. Jadi itu sekenario terburuklah, selambatnya,” tutupnya. (jam/cal)