Pengganti IMB, Kemen PUPR Tetapkan Syarat Mengurus SIMBG

- Rabu, 2 November 2022 | 13:10 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Sub Koordinator Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Habiburrahman mengatakan, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Kemudian, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

"Bagi para pemohon yang memerlukan arahan atau informasi lebih detail terkait pelayanan SIMBG, bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor DPU kota Balikpapan atau melalui IG simbgbalikpapan," kata pria yang akrab disapa Habib kepada Balikpapan Pos, Selasa (1/11).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring. Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon”

Dia menyampaikan, nantinya di halaman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Pemohon menghadiri jadwal konsultasi perencanaan dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA)

3. Pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Habib menambahkan, pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X