MANAGED BY:
MINGGU
10 DESEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

BALIKPAPAN

Rabu, 02 November 2022 13:10
Pengganti IMB, Kemen PUPR Tetapkan Syarat Mengurus SIMBG

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Sub Koordinator Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Habiburrahman mengatakan, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Kemudian, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

"Bagi para pemohon yang memerlukan arahan atau informasi lebih detail terkait pelayanan SIMBG, bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor DPU kota Balikpapan atau melalui IG simbgbalikpapan," kata pria yang akrab disapa Habib kepada Balikpapan Pos, Selasa (1/11).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring. Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon”

Dia menyampaikan, nantinya di halaman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Pemohon menghadiri jadwal konsultasi perencanaan dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA)

3. Pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Habib menambahkan, pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik

2. Data Bangunan Gedung, dan

3. Dokumen rencana teknis.(djo)

 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 09 Desember 2023 12:02

Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Bitung, Marco Karundeng Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penangkapan MK alias Marko Karundeng…

Jumat, 08 Desember 2023 09:39

Pertamina Larang Motor dengan Tangki Modifikasi Isi Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan kembali mengambil langkah…

Rabu, 06 Desember 2023 14:01

Belum Diperbaiki, Warga Balikpapan Keluhkan Bekas Galian Proyek Pipa PGN

Bekas galian proyek pemasangan jaringan gas yang dilakukan PT Pertamina Gas…

Rabu, 06 Desember 2023 13:41

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan KPR Hingga Renovasi Rumah

Selain memberikan manfaat fasilitas tabungan asuransi bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan…

Minggu, 03 Desember 2023 23:52

Ketua DPRD Balikpapan Tegaskan Program Dialog Warga Bukan Kampanye

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menegaskan bahwa program Dialog Warga yang sudah berjalan…

Minggu, 03 Desember 2023 00:13

Pemkot Balikpapan Diminta Perhatikan Jumlah Puskesmas,

Kenaikan jumlah penduduk di Balikpapan saat ini terus mengalami peningkatan…

Minggu, 03 Desember 2023 00:12

Perusahaan Diminta Lebih Menyerap Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi…

Minggu, 03 Desember 2023 00:11

Gelar Razia, Bapenda Kaltim Kejar Target PAD

Jelang akhir tahun, pemerintah daerah masih mengejar penerimaan pendapatan asli…

Minggu, 03 Desember 2023 00:04

Progres Proyek Pembangunan Sekolah Terpadu di Balsel Jauh dari Target

Proyek pembangunan sekolah terpadu di wilayah Balikpapan Selatan ditetapkan bahwa…

Minggu, 03 Desember 2023 00:01

Kronologi Laka Maut yang Menewaskan Remaja Putri di Jalan MT Haryono

Satlantas Polresta Balikpapan telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers