6 Ribu Double L Senilai Rp 30 Juta Gagal Edar

- Jumat, 4 November 2022 | 10:06 WIB

Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial SU. Ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat mengedarkan obat keras jenis Double L. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu. Bermula laporan dari masyarakat bahwa di salah suatu rumah kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah sering transaksi obat keras.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Unit Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mendatangi TKP yang dilaporkan. Ditemukan tersangka SU,” kata Roganda saat pers rilis, Kamis (3/11) siang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket berisi enam botol. Masing-masing botol terdapat seribu butir Double L. “Jadi total barang buktinya enam ribu butir,” ungkapnya.

Tersangka SU mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya. Barang diperoleh dari seseorang berinisial O dan dikirim lewat jasa ekspidisi dari Jakarta. “Dibeli dengan harga sebesar satu juta. Jika dijual total nilai Rp 30 juta. Tersangka menjalankan aksinya sendiri. Sasaran penjualan beragam,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2022 jajaran Satresnarkoba juga mengamankan seorang pria berinisial AZ. Darinya diamankan barang bukti Double L sebanyak 46 butir. “Kedua tersangka ini tidak ada keterkaitan,” tandasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X