Dengan adanya kebijakan baru terkait uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) langsung direspons oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim. Hingga saat ini Ditlantas masih menunggu petunjuk arahan (jukrah) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan baru mengenai uji SIM tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta kepada seluruh jajaran Polantas untuk memperbolehkan warga yang tidak lulus ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama.
"Prinsipnya kami mendukung apa yang disampaikan Bapak Kapolri. Akan tetapi menunggu jukrah dan juknisnya menunggu petunjuk Korlantas," kata Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Kamis (3/11).
Sonny juga menerangkan terkait kebijakan sebelumnya seperti tidak diberlakukannya lagi bukti pelanggaran (tilang) manual.
"Tidak serta merta langsung tilang, namun terlebih dahulu dibahas, lalu keluarlah TR (Telegram Rahasia). Atas dasar itulah implementasi di seluruh Indonesia," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu TR tersebut sebagai dasar pemberlakuan secara nasional dari Kakorlantas. "Sama seperti SIM itupun kami masih menunggu jukrah dari atas, kami pelaksana di lapangan karena inikan sifatnya nasional, beda dengan kebijakan lokal saya bisa ambil keputusan. Saya harus nunggu dari Kakorlantas sebagai pengemban fungsi lalu lintas tingkat mabes," bebernya.
Sonny mendukung penuh kebijakan Kapolri dan siap untuk mengimplementasikan di wilayah hukum Polda Kaltim.
"Sementara masih menunggu jukrah dari Mabes Polri. Polda Kaltim siap mendukung kebijakan Kapolri. Ditlantas Polda Kaltim mendukung arah kebijakan Kapolri dalam hal itu, pelaksanaan kami masih menunggu jukrah teknis dari komando atas," pungkasnya. (jam/cal)