DJP Kaltimtara Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari

- Senin, 14 November 2022 | 16:02 WIB

 Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (14/11).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka pertama berinisial FH, freelance CV KP, gelapkan pajak 1,4 miliar.

“FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” kata Sihaboedin Effendy.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara.

Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.

“FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik, kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP. Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut,” ungkapnya.

Tersangka FH melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.406.300.330.

Tersangka kedua HR yakni Direktur PT ACB, tidak menyetorkan pajak Rp 342 juta. Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari-Desember 2016 melalui PT ACB.

HR yang merupakan Direktur PT ACB diduga kuat dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 342.289.957.

“Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB diketahui dengan sengaja menerbitkan faktur pajak atas jasa pekerjaan konstruksi dan land clearing terhadap PT MAU, namun tidak melakukan penyetoran pajak ke dalam kas negara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X