Resahkan Masyarakat, Tiga Preman Diamankan Polisi

- Selasa, 15 November 2022 | 11:15 WIB
GANGGU KAMTIBMAS: Tiga preman diamankan Polsek Samboja karena keberadaannya yang meresahkan masyarakat. IST.
GANGGU KAMTIBMAS: Tiga preman diamankan Polsek Samboja karena keberadaannya yang meresahkan masyarakat. IST.

 Polsek Samboja mengamankan 5 orang preman yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AD (36) warga Tanjung Harapan, Samboja. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/11) lalu sekira pukul 17.00 Wita, di RT 1 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Samboja.

"Yang dua orang anak di bawah umur, kita diversi. Yang ditahan adalah pelaku yang dewasa," kata Yusuf, kemarin (13/11).

Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (6/11) yang lalu, istri korban melaporkan bahwa suaminya mengalami pengeroyokan pada saat berada di Pantai Tanjung Harapan.

"Kejadian berawal sekitar pukul 17.00 Wita saat di pantai, korban menegur pelaku inisial SW dan kawan-kawannya," jelas Yusuf.

Korban menegur pelaku karena saat itu SW dan temannya sedang minum minuman keras di area pantai dan marah-marah terhadap pengunjung pantai. Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, akhirnya SW melakukan pemukulan ke wajah korbannya.

"Sehingga korban terjatuh ke tanah, lalu diinjak. Saat itu teman-teman SW ikut juga memukul korban,"imbuhnya. Karena merasa tidak terima dan keberatan dengan kejadian yang dialami, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja. Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat apabila mengalami gangguan dari para preman yang meresahkan masyarakat, agar segera melapor ke Polsek Samboja. "Ini kan premanisme, malak," tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berinisial SW (28), BT  (41) dan JU (24)  dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan dua tersangka lain dilakukan diversi karena masih di bawah umur.

Yusuf juga menyampaikan, masyarakat bisa menghubungi hotline yang disediakan oleh Polsek Samboja di nomor 0542-7216268 bila melihat atau mengalami tindakan premanisme. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X